Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Sumber foto: istimewa

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan nilai total sekitar Rp418 miliar. Dari kasus ini, polisi menyita 207 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Dalam perkara ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS, yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Karyoto merinci bahwa pengungkapan dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 kg sabu dan mengamankan 90 ribu pil ekstasi serta satu orang tersangka.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto menekankan pentingnya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” imbuh Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menyebutkan bahwa dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, jutaan nyawa berhasil diselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Karyoto juga menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba hingga tuntas, termasuk memiskinkan para bandar melalui jeratan tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Para tersangka terancam hukuman mati atas perbuatan mereka.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button